Jombang - Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembebasan
Sanksi Administrasi berupa denda dalam proses pemberian Akta Kelahiran.
Maka pengurusan Akta Kelahiran usia di atas 1 tahun tidak melalui
Penetapan Pengadilan Negeri. Pengurusan Akta Kelahiran sampai dengan
usia 18 tahun dan belum kawin, dibebaskan dari sanksi denda
keterlambatan (Gratis).
Surat Edaran bisa anda load dibawah ini.