PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Pembebasan Sanksi Administrasi Akta Kelahiran

Jombang - Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa denda dalam proses pemberian Akta Kelahiran. Maka pengurusan Akta Kelahiran usia di atas 1 tahun tidak melalui Penetapan Pengadilan Negeri. Pengurusan Akta Kelahiran sampai dengan usia 18 tahun dan belum kawin, dibebaskan dari sanksi denda keterlambatan (Gratis).

Surat Edaran bisa anda load dibawah ini. 


Silahkan klik Download untuk detailnya

sumber : suarapendidikan.com

Share to :

Facebook Google+ Twitter Digg
Back To Top